Allah ﷻَ
Rasulullah ﷺ

Risalah Ar-Rahman

RISALAH-ALLAHَ:

RISALAH-ALLAH: "JANGANLAH KALIAN MEMPERMAINKAN PERKATAAN CERAI SEKALI PUN KALIAN DALAM CANDAAN, SESUNGGUHNYA AKU ALLAH TIDAK AKAN RIDHA TERHADAP ORANG-ORANG YANG MELAMPAUI BATAS"


25 Maret 2026

Bismillaahirrahmaanirrahiim

"Wahai Ruqhoyya! Tulislah Pesan-Ku untuk Hamba-hamba-Ku, jika suamimu tidak adil terhadapmu, sungguh Aku Allah tidak akan meridainya, sesungguhnya Talak itu dalam hukum-Ku hanya dijatuhkan setelah talak satu dengan Iddah, 3 bulan 10 hari, dan Kalian rujuk dan dia menjatuhkan talak lagi dan Kalian rujuk lagi, kemudian dia menjatuhkan talak lagi, sungguh haram bagi Kalian dalam pernikahan sebelum engkau menikah dengan laki-laki lain, untuk seorang suami tidak zalim terhadap istrinya, sungguh itulah hukum dalam Agama-Ku Islam, dan talak itu diucapkan dengan Dua saksi, sebagaimana Kalian dalam pernikahan, begitu pula hendaknya, Kalian bercerai dan jangan ikuti cara setan, yang membuat Kalian dalam keputusan yang salah, Aku Allah tidak mengizinkan Suami dan Istri dalam perceraian, Aku tidak Ridha terhadap mereka, sesungguhnya berbuat baiklah terhadap istri/suami, sehingga Kalian dalam keberkahan, dan Aku tidak menyukai perempuan curang terhadap suaminya, begitu juga suami curang terhadap istrinya, sampaikan kepada Hamba-hamba-Ku, jika Aku berbuat demikian untuk Kalian dalam Hukum-hukum-Ku ayat Suci Al-Qur'an dan janganlah Kalian mengikuti selain Hukum-hukum-Ku Al-Qur'an.
Bukalah surat Al-Baqarah ayat 229 dan ayat 230 Wahai Ruqhoyya!"


surat Al-Baqarah
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Artinya:

Ayat 229
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."


Ayat 230
"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."


"Sesungguhnya Aku Allah tidak ingin Kalian dalam tergesa-gesa, sesungguhnya Hukum-hukum-Ku sangat jelas pada kitab Suci Al-Qur'an, dan berbuatlah dalam kebaikan di dalam pernikahan Kalian, sungguh ketika Kalian mengucap (lafazd) ijab dalam pernikahan, sesungguhnya Kalian berjanji di Hadapan-Ku Allah.
Dan janganlah Kalian mempermainkan perkataan cerai sekali pun Kalian dalam candaan, sesungguhnya Aku Allah tidak akan Ridha terhadap orang-orang yang melampaui batas."

Ulaa'ika 'alaa hudammirrabbihim wa ulaa'ika humul-muflihuun
Aamiin, yaa Allah, yaa Rabb, yaa Sami', yaa Bashir, Alhamdulillah


Keywords:
#Ruqhoyya; #Ruqhoya; #Ruqhoyyah; #Ruqhaya; #Ruqhoyya-bint-Ahmad; #Ahmad-Habibi; #Grup-Ahmad-Habibi; #Grup-Ahmad-Habibi-Muhammad; #Ahmad-Habibi-Grup